HUKUM MEMAKAI IMAMAH (SURBAN UNTUK KEPALA) DAN JUBAH MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
HUKUM MEMAKAI IMAMAH (SURBAN UNTUK KEPALA) DAN JUBAH DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Islam adalah agama yang rasional, dan juga islam adalah agama yang amat bijaksana dalam mengatur semua aspek kehidupan bagi para pemeluknya, dan islam merupakan agama yang sangat menjaga fleksibilitas (kelenturan) hukum bagi pemeluk pemeluknya; sehingga tidak memberatkan bagi mereka dalam menjalankan agamanya, karena memang pada dasarnya islam adalah agama yang berasaskan syariat yang mudah sejak dari awal kemunculannya.
Pada tulisan saya kali ini saya akan membahas tentang bagaimana hukum memakai imamah dan jubah menurut pandangan islam.
Sebelum membahas bagaimana hukum tentang memakai imamah dan surban sendiri, pertama-tama yang perlu kita ketahui adalah: bahwasannya dalam syariat agama islam hukum itu terbagi menjadi dua bagian: pertama adalah hukum taklifi, dan yang kedua adalah hukum wadh’i. dan pada kesempatan kali ini saya rasa yang perlu saya jelaskan adalah bagian yang pertama saja, karena sejatinya memang itu saja yang menjadi pokok pembahasan dalam tulisan saya kali ini.
Mengenai tentang apa yang dimaksud dengan hukum taklifi, maka para ushuliyyun (para ulama ahli ushul fiqh) mendefinisikan dalam kitab-kitabnya sebagai berikut:
Hukum taklifi adalah: khitob (kalam) nya allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf, baik khitob tersebut berupa tuntutan, seperti ijab (mewajibkan suatu perbuatan) tahrim (mengharamkan) An-nadbu (menganjurkan) al-karohah (melarang dengan larangan yang tidak kuat). Atau khitob tersebut berupa takhyir, seperti ibahah (hal memperbolehkan seorang mukallaf untuk memilih diantara mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya).
Dan yang selanjutnya perlu diketahui bahwasannya perbuatan orang mukallaf bila ditinjau dari aspek mendapatkan pahala dalam mengerjakannya itu ada dua bagian: pertama adalah suatu perbuatan yang mana seorang mukallaf secara otomatis mendapatkan pahala dengan murni karena semata mengerjakan perbuatan tersebut, dikarenakan memang sudah jelas adanya perintah dari allah melalui nabinya untuk mengerjakan perbuatan tersebut, seperti contoh shalat puasa haji infaq shodaqoh dsb. Dan bagian yang kedua adalah: suatu perbuatan yang mana bila dikerjakan pelakunya akan mendapatkan pahala, namun pahala tersebut bukanlah buah hasil dari perbuatan itu sendiri, melainkan dari hal lain yang masih berkaitan erat dengan perbuatan tersebut. Hal ini Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Al-‘Allamah Syekh Said Ramadhan Al-Buthi dalam kitabnya yang berjudul “Qadhaya Sakhinah” sebagai berikut:
“ Adapun perbuatan yang dikerjakan oleh manusia dari beberapa qurbah (bentuk perbuatan mendekatkan diri kepada allah) yang dapat menghasilkan pahala itu terbagi menjadi dua macam perkara.
Macam yang pertama adalah: Qurbah (pendekatan diri kepada allah) yang mana seseorang dituntut untuk mengerjakan perbuatan tersebut memang karena Dzatnya Qurbah itu sendiri. Dan seseorang bisa mendapatkan pahala sebab mengerjakannya itu karena adanya maslahat-maslahat yang kembali pada hak-haknya hamba-hamba allah, atau hak-haknya allah swt. dan tidaklah perbuatan nabi Muhammad SAW. Melainkan menunjukkan pada ummatnya pada esensi dari makna makna maslahat yang terkadung didalam Qurbah itu sendiri.
Macam yang kedua adalah: perbuatan-perbuatan yang mana dzat dari perbuatan-perbuatan itu sendiri pada dasarnya memang tidak dianggap sebagai bentuk Qurbah (pendekatan diri kepada allah swt.). dan perbuatan tersebut tidaklah dituntut untuk dikerjakan karena dzatnya itu sendiri, juga bukan karena suatu maslahat yang terkandung didalamnya. Tapi ketika nabi kita nabi Muhammad SAW. selalu istiqamah melakukan perbuatan tersebut, atau perbuatan tersebut muncul dari nabi sebagai tabiat khusus bagi dirinya, atau perbuatan tersebut disukai oleh pribadi nabi, seperti contoh manusia mengikuti nabi dalam perbuatan-perbuatan tersebut sebagai bentuk indikasi (bukti) kecintaan mereka kepada nabi; Maka sebagian dari contoh terjelas dari buah-buah cinta adalah kegemaran seorang pecinta dalam mengikuti semua perbuatan yang dilakukan oleh orang yang dicintanya. Dan karena hal itu, mereka yang mengikuti perbuatan nabi mendapatkan pahala sebab rasa cinta mereka kepada nabi, bukan dikarenakan dzatnya perbuatan itu sendiri.”
Setelah penjelasan saya diatas, barulah kita bisa mengulas bagaimana hukum dari memakai imamah dan jubah.
Pertama-tama bila ditinjau dari poin pertama yang telah saya paparkan diatas mengenai hukum taklifi, maka perihal memakai imamah dan jubah tidaklah termasuk sebagian dari pada hukum taklifi, mengapa demikian? Karena yang di maksud dari hukum taklifi sendiri adalah khitobnya allah kepada orang mukallaf melalui nabinya yang berupa tuntutan mengerjakan atau meninggalkan suatu perkara, atau pemberian pilihan antara mengerjakan dan meninggalkan suatu perkara tertentu. sedangkan memakai imamah dan jubah itu merupakan perbuatan yang sama sekali tidak ada khitob dari allah Swt. baik berupa tuntutan atau pemberian pilihan; maka dari sini bisa disimpulkan bahwasannya perbuatan tersebut tidak bisa digolongkan dari pada hukum taklifi yang banyaknya ada lima.
Adapun yang kedua bila dipandang dari segi mendapatkan pahala ketika mengerjakan suatu amal tertentu, maka memakai imamah dan jubah termasuk dari golongan yang kedua dari dua macam prihal perbuatan yang berpahala ketika dikerjakan seperti yang telah saya paparkan dalam penjelasan diatas. Karena pada hakikatnya memakai imamah dan jubah itu merupakan perbuatan yang tidak ada perintah (khitob) husus dari agama, bahkan perbuatan tersebut hanyalah tradisi yang dimiliki oleh orang arab, sedangkan nabi kita nabi Muhammad SAW. Terlahir dari bangsa arab, sudah barang tentu nabi mengikuti apa yang sudah menjadi tradisi orang arab. Mungkin sebagian dari kita sering mendengar ada orang yang berkata “ memakai imamah, jubah itu sunnah nabi”, dan ketika mendengar perkataan seperti itu mungkin secara spontan yang dicerna oleh fikiran kita adalah bahwasannya memakai imamah dan jubah itu memanglah perbuatan yang disunnahkan, padahal kenyataannya tidak seperti itu. tapi fakta yang benar adalah bahwasannya memakai imamah dan jubah itu bisa mendapat pahala sebab kita telah meniru prilaku nabi sebagai bukti kecintaan kita kepada nabi, dan bukan karena adanya perintah dari nabi. Lalu pertanyaannya apa yang dimaksud dari perkataan orang-orang tadi tentang kesunahan memakai imamah dan jubah? Maksud dari perkataan mereka adalah makna dari kata sunnah menurut versi muhadditsun (ulama ahli hadits) yaitu: “setiap sesuatu yang timbul dari nabi baik berupa ucapan, perbuatan, atau taqrir (pengakuan) dari nabi. ” Maka sesungguhnya memakai imamah dan jubah itu termasuk daripada sunnah nabi yang berupa perbuatan. Al-‘Allamah Syekh Muhammad Salim Abu Ashi, guru kami, yang mana beliau adalah murid langsung dari syekh Sa’id Ramadhan Al-Buthi yang mana beliau dijiluki sebagai ‘alim maushu’i (ensiklopedis) dikarenakan beliau merupakan seorang ‘alim yang menguasai banyak fan ilmu, beliau pernah menjelaskan kepada para mahasiswa di sela-sela darsnya, beliau menjelaskan bahwasannya sunnah itu terbagi menjadi dua: pertama adalah sunnah ‘ibadah seperti shalat puasa haji dsb. Dan yang kedua adalah sunnah ‘adah (adat) seperti memakai imamah jubah celak dsb. Maka dari sini sudah jelas apa yang dimaksud dari sunnah yang biasa orang-orang katakan dalam hal memakai imamah jubah dsb. Tersebut.
Kemudian yang juga tidak kalah penting dari sekedar mengetahui hukum memakai imamah jubah dsb., Yaitu mengetahui bagaimana cara kita menyikapi prihal suatu perkara yang sering kita jumpai dikalangan masyarakat kita, yakni biasanya ketika ada seorang kiyai/tokoh agama yang penampilannya biasa-biasa saja, alias tidak memakai imamah atau jubah seperti layaknya seorang kiyai pada umumnya, lantas biasanya mereka bergumam
“ kok kiyai pakaiannya seperti orang biasa?” apalagi bila orang tersebut sebelumnya tidak mengenal kiyai itu sama sekali, tapi dia baru kenal setelah diberi tahu oleh orang lain, maka secara spontan dia akan berbisik pada teman yang memperkenalkan kiyai itu kepadanya
“ Beliau memang benar-benar kiyai ya? Kok penampilannya gak meyakinkan sih?”
Hal inilah juga yang mendorong al-faqir untuk menuliskan satu teori singkat ini. tujuannya untuk apa? Tujuannya supaya kita tidak memandang orang lain hanya dari penampilannya, lebih-lebih kepada para alim ulama yang mana mereka adalah pewaris para nabi dalam segi keilmuan dan dakwah, yang tentunya setiap prilaku mereka mesti berlandaskan pada suatu dalil, bukan malah bertindak semau mereka sendiri.
Mungkin cukup sekian tulisan singkat dari Al-faqir mengenai hukum memakai imamah dan jubah, semoga tulisan singkat ini bisa bermanfaat amin.., dan apabila ada penjelasan yang keliru, Al-faqir mohon supaya diluruskan, Syukran katsiran ‘Ala ihtimamikum jazakumullahu ahsanal jaza’ fi Al-Darain amin.
Al-faqir
ZAINAL ABIDIN JAILANI

Komentar
Posting Komentar